Rabu, 07 Mei 2014

TATA CARA SHOLAT JENAZAH

Sholat Jenazahp{color: #707070;}strong, ul, li{color: #707070;}img{width:100%;}A.

PENGERTIAN SHOLAT JENAZAH

Shalat Jenazah adalah merupakan shalat yang tidak perlu ruku' dan sujud. Yang kita lakukan hanyalah berdiri, takbir sebanyak empat kali dengan diselingi bacaan dan doa tertentu lalu salam. 

B. HUKUM SHOLAT JENAZAH Hukum Sholat Jenazah adalah Fardhu Kifayah' artinya jika tidak ada yang men'shalati, semua akan berdosa.

C. DALIL SHOLAT JENAZAH

Nabi Muhamad shallallahu'alaihi wasallam pernah bersabda, "Barangsiapa yang menghadiri jenazah hingga ikut menshalatkannya, maka dia mendapatkan satu qirath, dan barangsiapa yang menyaksikannya hingga ikut mengantar ke kubur, maka mendapatkan dua qirath". Ditanyakan, "Apakah yang dimaksudkan dengan dua qirath itu? " Beliau menjawab, "Seperti dua gunung yang besar." (HR. Muttafaq 'alaih)

D. CARA MENGERJAKAN SHOLAT JENAZAH

Syarat penyelenggaraan Shalat Jenazah Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan salat ini adalah: Yang melakukan salat harus memenuhi syarat sah salat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst)Jenazah/Mayit harus sudah dimandikan dan dikafani.Jenazah diletakkan disebelah mereka yang menyalati, kecuali dilakukan di atas kubur atau salat ghaib Imam berdiri tepat di bagian kepala mayit, jika jenazah adalah seorang laki-laki atau di bagian tengah badan (perut) jika jenazah seorang wanita. Kemudian makmum berdiri di belakangnya, sebagaimana dalam shalat yang lain, kemudian bertakbir sebanyak empat (rukun sholat jenazah)

E. RUKUN SHOLAT JENAZAH Salat

jenazah tidak dilakukan dengan ruku', [sujud] maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam.
Berikut adalah urutannya:
Berniat, niat salat ini,
sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan di dalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat riwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat.

Niat salat jenazah Untuk jenazah laki-laki :
"Ushalli 'alaa haadzal mayyiti arba 'a takbiiraatin fardhu kifaayati ma'muumam/imaaman lillahi ta'aalaa, Allahu akbar.

"Untuk jenazah perempuan : " Ushalli 'alaa haadzihil mayyiti arba 'a takbiiraatiin fardhu kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta 'aalaa, Allaahu akbar "
1 Takbiratul Ihram (takbir yang pertama) kemudian membaca surat Al Fatihah
2 Takbir kedua kemudian membaca shalawat atas Rasulullah SAW minimal : "Allahumma Shalli 'alaa Muhammadin". Artinya : "Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad".
3 Takbir ketiga kemudian membaca do'a untuk jenazah minima l:
"Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu' Artinya : "Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia".
Apabila jenazah yang disalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Untuk jenazah wanita bacaannya menjadi : "Allahhummaghfir laha warhamha wa'aafiha wa'fu anha".
Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum. Untuk jenazah banyak bacaannya menjad i: "Allahhummaghfir lahum warhamhum wa'aafihim wa'fu anhum"
4 Takbir keempat kemudian membaca do'a minimal : "Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba'dahu waghfirlanaa walahu." Artinya : "Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia."
Jika jenazahnya adalah wanita, bacaannya menjadi: "Allahumma laa tahrimnaa ajraha walaa taftinna ba'daha waghfirlanaa walaha.

"Mengucapkan salam.

F. DOA SHOLAT JENAZAH

[Alloohummaghfir lahu Warhamhu Wa 'Aafihi Wa'fu 'ahu, Wa Akrim Nuzulahu, Wa Wassi' Madkholahu, Waghsilhu Bil Maa'i WatsTsalji Wal Barodi, Wa Naqqihi Minal Khothooyaa Kamaa Naqqaitats Tsaubal Abyadho Minad Danasi, Wa Abdilhu Daaron Khoiron Min Daarihi, Wa Ahlan Khoiron Min Ahlihi, Wa Zaujan Khoiron Min Zaijihi, Wa Adkhil hul Jannata, Wa A'idhu Min 'Adzaabil Qabri]
Artinya:

"Ya Allah, Ampunilah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempat-kanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka." (HR. Muslim 2/663) 

(Alloohumaghfir Lihayyinaa Wa Mayyitinaa Wa Syaahidinaa Wa Ghoo'ibinaa Wa Shoghiirinaa Wa Kabiirinaa Wa Dzakarinaa Wa Untsaanaa. Alloohumma Man Ahyaitahu Minnaa Fa Ahyihi 'Alal Islaam, Wa Man Tawaffaitahu Minnaa Fatawaffahu 'Alal Iimaan. Alloohumma Laa Tahrimna Ajrahu Wa Laa Tudhillanaa Ba'dahu) Artinya:
"Ya Allah! Ampunilah kepada orang yang hidup di antara kami dan yang mati, orang yang hadir di antara kami dan yang tidak hadir ,laki-laki maupun perempuan. Ya Allah! Orang yang Engkau hidupkan di antara kami, hidupkan dengan memegang ajaran Islam, dan orang yang Engkau matikan di antara kami, maka matikan dengan memegang keimanan. Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memper-oleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya." ( HR. Ibnu Majah 1/480, Ahmad 2/368, dan lihat Shahih Ibnu Majah 1/251) 

[Alloohumma Inna Fulaanabna Fulaanin Fii Dzimmatika, Wa Habli Jiwaarika, Fa Qihi Min Fitnatil Qobri Wa 'Adzaabin Naari, Wa Anta Ahlal Wafaa'i Wal Haqqi. Faghfirlahu Warhamhu, Innaka Antal Ghofuurur Rohiim]

Artinya: "Ya, Allah! Sesungguhnya Fulan bin Fulan dalam tanggunganMu dan tali perlindunganMu. Peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa Neraka. Engkau adalah Maha Setia dan Maha Benar. Ampunilah dan belas kasihanilah dia. Sesungguhnya Engkau, Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Penyayang." (HR. Ibnu Majah. Lihat Shahih Ibnu Majah 1/251 dan Abu Dawud 3/21) 

[Alloohumma 'Abduka Wabnu Amatikahtaaja Ilaa Rohmatika, Wa Anta Ghoniyyun 'An 'Adzaabihi, In Kaana Muhsinan, Fa Zid Fii Hasanaatihi, Wa In Kaana Musii'an Fa Tajaawaz 'Anhu] Ya, Allah, ini hambaMu, anak ham-baMu perempuan (Hawa), membutuh-kan rahmatMu, sedang Engkau tidak membutuhkan untuk menyiksanya, jika ia berbuat baik tambahkanlah dalam amalan baiknya, dan jika dia orang yang salah, lewatkanlah dari kesalahan-nya. (HR. Al-Hakim. Menurut pendapatnya: Hadits ter-sebut adalah shahih.
Adz-Dzahabi menyetujuinya 1/359, dan lihat Ahkamul Jana'iz oleh Al-Albani, halaman 125) G.

YANG DISUNNAHKAN DALAM SHOLAT JENAZAH

Disukai (mustahab) membentuk 3 shof di belakang imam berdasarkan hadits: Abu Umamah r.a. berkata: "Suatu ketika Rasulullah saw. menshalati jenazah dan bersamanya 7 orang makmum seraya menjadikan shaf pertama 3 orang, kemudian 2 orang dan dibelakangnya lagi 2 orang" (H.R. Thabarani) dan hadits : Malik bin Hurairah r.a. berkata,"Rasulullah saw. bersabda, "Tidaklah seorang muslim meninggal kemudian dishalati oleh 3 shaf orang islam kecuali wajiblah atasnya." (dalam riwayat lain "Kecuali pastilah diampuni dosa-dosanya")

http://play.google.com/store/apps/details?id=apps.vormalin.com.panduanshalatsunnahlengkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar